sergap TKP – LAMPUNG
DR (30) dan AP (29) tak menyangka bahwa mereka harus berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan oleh pamannya sendiri usai keduanya asyik nyabu di bawah pohon rambutan yang ada di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Lampung, Sabtu (25/2/2017).Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Way Kanan AKBP Yudy Chandra Erlianto. “Pengungkapan ini diawali oleh informasi dari paman tersangka. Keluarganya kesal karena sering jadi gunjingan tetangga yang tidak terima kampung mereka ada pengguna narkoba. Kami selidiki dan memang benar, saat diringkus keduanya sedang santai di bawah pohon rambutan dalam kondisi fly usai pakai shabu, ” terangnya.
Selain meringkus kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah lat bukti seperti plastik putih berisi sisa shabu 0,27 gram, satu bong, dua korek api gas, empat pipet plastik dan tiga lembar plastik bening kecil.
Akibat perbuatannya kini kedua tersangka terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 4 tahun penjara.






