Polres Mataram Ringkus Empat Dari Delapan Pelaku Curanmor

oleh -
oleh

sergap TKP – MATARAM

Petugas Satuan Reskrim Polres Mataram meringkus empat dari delapan pelaku yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).

“Mereka itu, ditangkap di dua tempat dirumahnya masing-masing.,” tutur Kasat Reskrim Polres Mataram, AKP. Kiki Firmasyah. Kamis, (23/2/2017).

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 4 unit sepeda motor  dari berbagai jenis dan 9 unit HP serta uang tunai 2 Juta 700 ribu rupiah.

Menurut Kasat Reskrim, “Penangkapan mereka ini, merupakan pengembangan pengungkapan kasus curanmor yang terjadi disebuah kos-kosan di Jalan Merdeka Raya Gang Pagutan BTN Pepabri, Keluragan Pagesangan, Kota Mataram pada Rabu (22/2/2017) sore,” ujar AKP. Kiki Firmasyah.

Dari keempat pelaku yang berhasil diringkus, tiga orang diantaranya masih dibawah umur usia antara 16  hingga 17 tahun yaitu LH,  YH, dan MAN serta satu orang dewasa berinisial AS, 24 tahun, semuanya warga Lombok Tengah.

Meski sebagian masih tergolong bawah umur, ternyata pelaku ini diduga kuat juga terlibat dalam kasus penjambretan dengan menggunakan sepeda motor hasil pencurian.

Untuk pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Para pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Mataram.

No More Posts Available.

No more pages to load.