sergap TKP – PALEMBANG
Erwin (25) warga Rumah Susun, Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga telah menganiaya dan membacok Mareta Sari (22), yang tak lain adalah istrinya.
Peristiwa penganiayaan dan pembacokan itu, berlangsung di kawasan Jalan Beringin Janggut, 17 Ilir, pada Kamis 16 Maret 2017 malam.
Penganiayaan tersebut diduga, berawal saat korban (Mareta Sari) menemui Erwin untuk mengajaknya pulang kerumah lantaran sudah malam. Diduga tak terima dengan ajakan istrinya, Erwin yang dalam kondisi mabuk akibat minuman keras itu justru marah-marah dan melempar korban dengan batu bata serta menjambak rambutnya sehingga anak korban berusia 2 tahun yang kebetulan sedang dalam gendongan istrinyapun terlepas hingga jatuh ke tanah.
Mengetahui anaknya terjatuh, bukannya berhenti dan menolong. Erwin justru dengan tega malah membacok kepala dan tangan istrinya dengan menggunakan parang yang dibawanya.
“Saat itu lagi sepi. Setelah membacok dia juga menggigit leher saya,” terang Mareta Sari usai menjalani perawatan di rumah sakit. Jumat (17/3/2017).
Menurut korban, aksi penganiayaan terhadap dirinya itu sebetulnya sejak awal pernikahan telah sering dilakukan oleh suaminya. Namun, selama ini korban berusaha mengalah dan mencoba bersabar demi mempertahankan rumah tangganya.
“Kami menikah sejak 2014 lalu dan sudah dikarunia anak satu. Memang dia kerap berbuat kasar kepada saya. Namun kali ini saya terpaksa melapor karena sudah tak tahan,” ujar Mareta Sari.
Terkait laporan korban, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede menegaskan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Sudah kita terima laporannya. Korban sudah diarahkan untuk visum. Dan nanti akan ditindaklanjuti Unit PPA,” tutur Kompol Maruly Pardede. Jumat (17/3/2017).






