Buron 2 Tahun, DPO Kasus Pembunuhan Dibekuk Polisi

oleh -

sergap TKP – PALEMBANG

Aparat personel Polresta Palembang berhasil meringkus Iwan (37), tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Suprapto(44), warga Jalan Sentosa, Gang Depok III, Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju, Palembang pada 2015 silam.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengutarakan tersangka berhasil tanpa perlawanan di kediamannya yang bertempat di Jalan KH Azhari, Kelurahan 10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 2. “Tersangka ini cukup licin. Diduga tersangka sempat kabur. Nah, setelah dua tahun dan kami mengetahui tersangka ada dikediamannya, langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya, Selasa (28/3/2017).

Ia menjelaskan dari pengakuannya, tersangka Iwan ini sebelumnya sempat terlibat cekcok dengan korban saat keduanya tengah pesta miras di kawasan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang. Dari pertengkaran teresbut akhrinya timbulah niatan dendam dalm diri pelaku.

Dan saat bertemu korban di lokasi Masjid Agung, pelaku akhirnya menikam korban sebanyak empat kali sebelum akhirnya korban harus meregang nyawa. “Empat kali saya tikam di pinggang kanan, pundak belakang, ulu hati, dan bagian kepala,” ucap tersangka Iwan.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolresta Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka terancam dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tukas Kasat Reskrim.

No More Posts Available.

No more pages to load.