sergap TKP – NGAWI
Petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Ngawi berhasil meringkus seorang pengedar pil koplo jenis Thirex-Phenidyl berinisial FKN (16), yang masih berstatus sebagai pelajar SMA .
Kasat Narkoba Polres Ngawi Kompol Wasno menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan petugas saat pelaku hendak bertransaksi narkoba. “Kami tangkap saat hendak bertransaksi di Jalan Brawijaya, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi Kota,” kata Kasat Narkoba Polres Ngawi, Kompol Wasno, Sabtu (18/3/2017).
Dari tangan pelaku petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 46 butir pil Thirex-Phenidyl yang disimpan pelaku dalam bungkus rokok dan satu unit telepon genggam milik pelaku.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 106 ayat (1) jo pasal 197 sub pasal 98 ayat (2) jo pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.








