sergap TKP – PONOROGO
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu saat hendak melakukan transaksi narkoba di Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan petugas tersebut yakni, Cundoko Seno Prasetyo (40), warga Jl. Musi No. 06, Kelurahan Mejayan, Kecamatan Mejayan dan Bambang Wahyudi (41) warga Desa Purwosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Madiun.
“Kedua pengedar narkoba jenis sabu-sabu memang warga Madiun, tapi menjual barang haram ini di wilayah hukum Ponorogo dan tempat transaksinya di sekitar Tambakbayan,” jelas Kasubbag Humas Polres Ponorogo AKP Sudarmanto, Jumat (17/3/2017).
Lebih lanjut Kasubbag Humas menguutarakan penangkapan keduanya bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Tambakbayan. Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus keduanya.
Selain mengamankan keduanya petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,53 gram, timbangan elektrik, dan dua unit telepon genggam.
Untuk selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti telah diamnkan di Mapolres Ponorogo guna dilakukan proses hukum serta pengembangan lebih lanjut.







