JPU Tolak Eksepsi Taat Pribadi

oleh -

2017-02-06_17h16_56sergap TKP – PROBOLINGGO

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Taat Pribadi, terdakwa kasus pembunuhan dua orang pengikut padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo.

JPU menilai dakwaan terhadap terdakwa Taat Pribadi sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Kami menilai materi dakwaan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan kitab undang – undang hukum acara pidana atau KUHAP, terlebih materi eksepsi merupakan pokok perkara yang berada diluar ranah JPU,” ujar JPU Wakajati Jatim, Rudi Wibowo Aji, Kamis (16/3/2017).

Di laih pihak, Kuasa Hukum terdakwa meminta agar majelis makim menolak dakwaan yang didakwakan oleh JPU. “Kami meminta majelis hakim berani untuk menolak dakwaan dari jaksa penuntut umum kepada terdakwa,” kata Muhammad Sholeh, penasehat hukum Taat Pribadi.

Ia juag menuding dakwaan kepada Taat Pribadi tersebut cacat hukum. Karena, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) disusun dengan kekerasan, penuh intimidasi, dan lemah bukti, serta tidak prosedural.

No More Posts Available.

No more pages to load.