Judi Remi, Oknum PNS Dibekuk Polisi

oleh -

sergap TKP – KUPANG

Tiga orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua pegawai honorer Dinas Kebersihan Kota Kupang dibekuk aparat kepolisian Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) saat tengah bermain judi di Rumah Kepala Dinas Kota Kupang.

Ketiga PNS pelaku perjudian yang berhasil dibekuk petugas tersebut yakni PDF (48), HDC (48), REJSF (48) dan dua orang pegawai honorer yang turut dibekuk petugas tersebut yakni YM (48) serta NFB (48).

“Mereka ditangkap saat sedang bermain judi kartu remi di rumah milik Kepala Dinas Kebersihan Kota Kupang Obed Dominggus R Kadji,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT Kombes Pol Yudi Sinlaeloe, Selasa (7/3/2017).

Yudi menjelaskan penangkapan terhadap kelimanya tersebut berawal dari informasi yang diberikan warga setempat bahwa ada permainan judi di kawasan tersebut.

Atas informasi tersebut petugas kemudian bergerak cepat dengan langsung melakukan penggerebekan. Dari hasil penggerebekan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa 52 lembar kartu remi serta uang tunai sebanyak Rp 667 ribu.

“Kita juga telah memanggil Kadis Kebersihan dan telah memeriksanya dan dari hasil pemeriksaan tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan terlibat,” ucapnya didampingi Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast.

Akibat perbuatannya kelima pelaku tersebut terancam dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.