Amankan Pengedar Sabu, Polda Jatim Sita 5,86 gram Sabu dan 3 Pucuk Senpi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Aparat Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan narkotika jenis sabu seberat 5,86 gram, dua pucuk senapan api (senpi) rakitan, sebuah air soft gun dan 20 butir amunisi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan barang bukti tersebut diamankan dari tersangka KD (33), warga Kumitir, Jatirejo, Mojokerto dan UC (46), warga Swideng, Tawang Sari, Trowulan, Mojokerto.

“Subdit I melakukan penangkapan terhadap KD alamat di Mojokerto. Kemudian dikembangkan ke tersangka UC. Teman-teman Ditresnarkoba mengamankan senpi 3 pucuk dari saudara UC,” ujar Kabid Humas di Surabaya, Selasa (11/3/2021).

Pihak saat ini juga tengah melakukan pengembangan dan memburu satu tersangka lainnya. “Barbuk (barang bukti) masih dikembangkan teman Subdit 1 ada satu orang menjadi DPO (daftar pencarian orang) MS,” jelasnya.

“Disini jelas untuk senpi ini alasan untuk berjaga jaga. Untuk penanganan narkotika ditangani Subdit 1 Narkoba. Sedangkan terkait senpi ilegal ditangani Ditreskrimum,” sambung Gatot.

Untuk rincian barang buktinya 10 klip sabu, dua pucuk senpi rakita jenis revolver, sebuah air soft gun jenis FN, dan 20 butir amunisi kaliber 38.

Sementara itu Ditresnarkoba Kombes Pol Hanny Hidayat melalui Kasubdit I AKBP Daniel Somanonasa menjelaskan pihaknya menangkap tersangka KD berikut barang bukti 10 klip sabu, 3 pucuk senpi, dan 20 butir amunisi kaliber 38.

“Sabu didapat dari MS (DPO), kemudian senpi ini digunakan menjaga-jaga. Pasal dilanggar terkait narkoba pasal 114 dan 112 ancaman minimal 4 tahun,” pungkasnya.

Selain itu tersangka juga terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.

No More Posts Available.

No more pages to load.