Kantongi Tiga Paket Sabu, Warga Medan Ditangkap

oleh -

sergap TKP – MEDAN

Kantongi tiga paket narkotika jenis sabu, seorang pengedar bernama Arican (34), warga Jalan Glambir V, Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia ditangkap petugas Polsek Medan Helvetia.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hendra Tri Yulianto menjelaskan penangkapan pengedar narkoba ini berawal dari laporan yang diberikan oleh masyarakat terkait adanya rencana transaksi narkoba di kawasan Klambir V.

Atas dasar laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang menunggu calon pembeli.

“Saat kita geledah, dari sakunya kita dapati 3 paket narkoba jenis sabu-sabu. Kita lalu membawa tersangka berikut barang bukti sabu, uang tunai senilai Rp. 100 ribu, satu unit ponsel dan sepeda motor yang digunakan tersangka,” jelas Kompol Hendra.

Dari pengakuan yang diberikan pelaku, barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang wanita bernama Dina yang saat ini masih dalam tahap pengejaran.

Untuk selanjutnya pelaku berikut barang bukti telah diamnkan di Mapolsek untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. “Kita masih pengembangan untuk mencari bandar yang memasok narkoba kepada yang bersangkutan,” tandas Kapolsek.

No More Posts Available.

No more pages to load.