sergap TKP – DELISERDANG
Sebanyak 1,996 Kg narkotika jenis sabu disita petugas Avsec Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) dari tiga orang penumpang pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 266 tujuan Palembang, Senin (6/3/2017) pukul 05.30 WIB.
Ketiga penumpang yang berhasil diamankan petugas tersebut yakni M. Nur (28), warga Desa Rinti, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh; Ismail Usman (46), warga Dusun Barat, Desa Meunasah Drang, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh; dan Marwan (31), warga Dusun Baroh, Desa Matang Gl II Meunasah Dayah, Kecamatan Peusangen, Kabupaten Bireun, Aceh.
Penangkapan ketiganya bermula petugas mendapati pelaku Marwan yang mengunakan sepatu dengan ukuran besar dan tidak sesuai dengan ukuran tubuhnya. Dan ternyata kecurigaan petugas tersebut terbukti, setelah digeledah petugas berhasil menemukan 8 paket sabu seberat 653 gram dari sepatu Marwan.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas kemudian memeriksa dua rekan Marwan yakni Ismail dan M. Nur. Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap keduanya petugas berhasil menyita 8 paket sabu seberat 803 gram dan 7 paket sabu seberat 540 gram yang ditemukan petugas dari sepatu keduannya.
Selain menyita narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,996 gram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti uang tunai sebesar Rp 1.993 ribu, tiga unit telepon genggam, tiga buah tas berisi pakaian, serta dua lembar STNK.
Selanjutnya ketiga pelaku berikut barang bukti digiring petugas ke Security Building Bandara Kualanamu. Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas diketahui bahwa barang haram tersebut mereka dapatkan dari Rudi di salah satu jembatan di Idie, Aceh Timur, Minggu (5/3/2017) sekitar pukul 22.30 WIB.
Ketiganya dijanjikan bakal menerima Rp 5 juta usai mengimkan sabu tersebut ke Heri di Palembang. Mereka juga mengaku hanya berperan sebagai kurir dan belum pernah bertemu dengan Rudi, mereka hanya berkomunikasi melalui ponsel.








