sergap TKP – GRESIK
Sebanyak empat orang pengedar dan pengguna sabu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Gresik dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Chotib Widiyanto. “Keempat tersangka ditangkap di tempat kejadian perkara yang berbeda-beda,” ujarnya di Mapolres Gresik, Selasa (7/3/2017).
Keempat pelaku yang diamankan petugas tersebut yakni DIM (17), warga Jl. Jalan Usman Sadar Gresik, dan Ahmad Hadi (39), warga Desa Sumur Kembang, Kecamatan Geger, Bangkalan. Keduanya ditangkap petugas lantaran terbukti mengedarkan sabu. Dari kedua pelaku tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 4,13 gram dan 4,30 gram.
Sementara itu, kedua pelaku lain yang diamankan petugas tersebut yakni Bagus Yuli Anggoro (21), dan Rendy Setiawan (24), keduanya pemuda yang merupakan warga Desa Pasinan, Kecamatan Wringinanom, Gresik.
Dua tersangka itu ditangkap karena positif mengkonsumsi sabu di kawasan Legundi, Driyorejo, Gresik. Dari keduanya petugas berhasil menyita 10 paket sabu yang 8 diantaranya merupakan milik pelaku Bagus.
Akibat perbuatannya keempat pelaku ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara dan pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara.