sergap TKP – SURABAYA
Pasangan suami-istri (Pasutri), Saiful alias Gofer (23) dan Yeni Indah Sari (27), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 30 TKP (Tempat Kejadian Perkara) ditangkap Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Penangkapan pasutri yang kost di Jalan Lebak Jaya VI, Surabaya tersebut merupakan pengembangan dari tersangka Hendra Permana alias Bendot yang sebelumnya telah terlebih dahulu ditangkap petugas. “Pasutri ini merupakan kelompok jaringan Hendra Permana alias Bendot yang sudah kami tangkap sebelumnya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto BG Silitonga, Minggu (5/3/2017).
Selain mengamankan keduanya, petugas juga mengamankan Erfan Mansyur (19), warga Gembong DKA III, Surabaya.
Shinto Silitonga juga menjelaskan kawanan ini melakukan aksi curanmor dengan berbagai cara baik antara lain dengan mencuri motor dari rumah maupun melakukan pembegalan.
Umumnya sepeda motor yang diincar komplotan ini adalah jenis sepeda motor yang paling laku apabila di jual. “Motor yang biasanya disasar adalah Vega, Beat, dan Vario. Motor-motor jenis itu yang paling laku,” imbuh perwira dengan dua melati dipundaknya.
Untuk harga jualnya sendiri, pelaku mematok harga Rp 2-3 juta per unitnya ke Madura.“Motor curian di jual ke Madura, dengan harga Rp 2 juta sampai Rp 3 juta,” ucap Silitonga.
Adapun barng bukti yang berhasil disita petugas antara lain STNK, Paspor BCA, Kartu BPJS, Plat gempeng berbentuk spiral, kunci letter L, dan plat nomor warna hitam nopol L 6030 ZZ.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.







