sergap TKP – SURABAYA
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pemalsuan parfum merek Axe berbagai Aroma yang dilakukan oleh Sjamsu Rizal alias Rizal bin Hasan (47), warga JI. Pogot Lama, Surabaya yang kemudian dipasarkan oleh Muryatmo (42), warga JI. Medokan Timur, Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika pihaknya melakukan razia di kawasan MERR, Surabaya dan mengamankan pelaku Muryatmo yang pada saat itu membawa 77 kaleng parfum merek AXE.
“Kemudian setelah kita lakukan interogasi ternyata merek AXE itu memang diperoleh dengan cara pembuatan sendiri oleh saudara Rizal dan setelah itu kita lakukan pengembangan untuk kemudian menangkap saudara Rizal dan padanya kita menemukan 107 kaleng parfum AXE yang juga diproduksi secara manual oleh pelaku,” beber Shinto, Senin (20/3/2017).
Pelaku memproduksi parfum merk Axe palsu tersebut dengan cara membeli botol parfum bekas kosong merk Axe dari pengepul botol bekas di Pasar Gembong dan untuk bibit parfumnya sendiri dibeli pelaku dari toko parfum Ratu Wangi di Jl. Panggung Surabaya dengan harga antara Rp 500 per/cc.
“Dari pengakuannya yang bersangkutan sudah dua bulan ini melakukan aksi pembuatan produk parfum AXE yang palsu dan keuntungan berkisar antara Rp2,6 – Rp6,4 juta perbulan. Kepada kedua tersangka penyidik mengenakan persangkaan Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang kemudian kita lapis dengan Pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana minimal 8 tahun penjara,” Pungkas Kasat Reskrim.







