sergap TKP – SERANG
Tim Unit Reskrim Polsek Kragilan berhasil membekuk SB (24) dan Mur alias Epet (26), Dua tersangka pencurian motor (curanmor).
“Kedua tersangka yang telah menjadi buron sejak satu bulan tersebut, di tangkap di dua lokasi terpisah,” kata Kapolsek Kragilan, Kompol Tosriadi Jamal. Sabtu (18/3/2017).
Tersangka SB ditangkap saat turun dari kendaraan angkot pada Jumat (17/3) sekitar jam 14.00WIB, Sedangkan tersangka Mur alias Epet ditangkap di rumahnya di Kampung Bolong Beji, Desa Teras Bandung, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.
“Penangkapan kedua tersangka terkait kasus pencurian motor Suzuki Satria FU A 6553 GGY milik Adik Mistar (30) warga Kampung Tinggulun, Desa Cijeruk, Kecamatam Kibin, Kabupaten Serang yang terjadi pada Minggu (19/2/2017) sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Kompol Tosriadi Jamal.
Dari penangkapan keduanya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa motor GL Pro dan kunci kontak yang digunakan saat beraksi.
Dihadapan petugas, keduanya mengaku jika motor hasil curian milik korban sudah digadaikan senilai Rp1,8 juta kepada salah seorang warga di Kecamatan Lebakwangi.
Atas pengakuan kedua pelaku. Guna pengembangan penyelidikan dan penyidikan, SB dan MUR berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Kragilan.






