sergap TKP – MEDAN
Subdit I Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap praktik prostitusi online melalui jejaring sosial facebook.
Dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil meringkus tiga orang pelaku yang berperan sebagai mucikari berinisial OR, NA dan AK. “Mereka melakukan penjualan via internet kepada pria hidung belang. Para korban rata-rata mahasiswa dan ada yang masih di bawah umur,” ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan, Minggu (12/3/2017).
Selain mengamankan para pelaku petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, HP dan uang jutaan rupiah yang diduga hasil dari transaksi dari bisnis haram tersebut. Dan untuk tarif yang dipatok para pelaku ini mulai dari Rp 3 juta hingga puluhan juta rupiah. “Semua masih kita dalami. Sudah berapa lama beroperasi dan apakah ini merupakan jaringan,” terang Wadir.
Untuk pasal yang dipersangkakan pelaku berikut barang bukti dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 127 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 30 jo Pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pedagangan Manusia dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.