sergap TKP – PROBOLINGGO
Sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap Abdul Gani dan Ismail Hidayah, dua orang pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan dengan agenda membacakan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 16 Februari 2017 kemarin.
Dalam persidangan kali ini Taat Pribadi melalui kuasa hukumnya mengatakan dakwaan yang dibuat JPU merupakan skenario untuk menutup paksa Padepokan kliennya.
“Ada ketidakcermatan JPU dalam membacakan dakwaan dan tidak sesuai fakta. Ini hanya skenario sistematis untuk menutup paksa padepokan. Ketidaksesuaian itu, khususnya ada dalam kasus pembunuhan Abdul Gani dimana dalam berita acara pemeriksaan terdakwa tidak ada perintah melakukan tindak pembunuhan,” ujar M Sholeh, salah seorang kuasa hukum terdakwa, Rabu (9/3/2017).
Selain itu kuasa hukum Taat Pribadi juga meminta agar majelis hakim yang diketuai hakim Basuki Wiyono membatalkan dakwaan JPU karena dalam KUHAP, tertera bahwa bagi yang diduga turut serta dalam pembunuhan ini tidak bisa didakwa sebelum terdakwa utamanya mendapatkan putusan tetap. “Dia ini bukan terdakwa utama. Makanya, pandangan hukum kami dakwaan JPU ini salah,” ujar Rizal Haliman.