sergap TKP – MOJOKERTO
Diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan memukul istrinya seorang pria berinisial Su (55), warga Desa Gebangmalang RT 004 RW 001, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto dijemput anggota Satreskrim Polres Mojokerto dirumahnya.
Penjemputan pelaku dari kediamnannya tersebu juga dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto. “Pelaku diamankan dalam kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga. Pelaku dilaporkan telah memukul istrinya pada Minggu lalu,” ujarnnya, Selasa (18/4/2017) .
Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh pelaku usai keduannya terlibat adu mulut di dalam kamar. Pelaku yang emosinya tersulut kemudian langsung melepaskan pukulan sebanyak dua kali yang mengenai kepala korban.
“Setelah mendapatkan pukulan, korban berlari keluar rumah sambil berteriak minta tolong. Namun pelaku berhasil kabur, korban pun melapor ke Polres Mojokerto,” ujar Kasubbag Humas.
Sebulan pasca kejadian tersebut pelaku kemudian pulang kembali kerumahnnya dan pada hari itu juga polisi mengamankan pelaku. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Mojokerto guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.







