sergap TKP – SEMARANG
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng) bersama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cilacap berhasil meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorilla
Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. “Menginformasikan maraknya peredaran narkotika jenis tembakau gorila di Kabupaten Cilacap,” ujarnya, Kamis (6/4/2017).
Dari informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus Wigyandi dan Gilang Heri Pamungkas di daerah Pantai Wisata Teluk Penyu, Kabupaten Cilacap saat tengah mengisap tembakau gorilla, Jumat (24/3/2017).
Dari penangkapan keduanya petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti satu kaleng tembakau gorila merek Ganesha seberat 8 gram, 2 linting tembakau gorila merek Ganesha, tiga unit ponsel, uang tunai Rp350 ribu, 2 tabungan bank dan 3 ATM.
Tak hanya sampai disitu petugas kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap Anggara Yoga yang merupakan pemasok barang haram tersebut di Purwokerto.
Dari penangkapan tersebut petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 28 paket klip kecil tembakau ganesha seberat 30 gram, 1 unit ponsel, 3 ATM, 1 liquid sintesis, 74 gram tembakau campuran dan 1 kertas linting tembakau.
Atas perbuatannya para tersangka tersebut terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






