Dahlan Dituntut 6 Tahun Penjara

oleh -

IMG_20170407_155635sergap TKP – SURABAYA

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menuntut agar terdakwa kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dihukum enam tahun penjara serta denda Rp750 juta.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 undang undang tipikor dan dituntut dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp750 juta atau penjara 6 bulan serta mengganti rugi sebesar Rp8,3 Miliar yang dibagi dua dengan PT Sempulur Adi Mandiri,” ucap JPU Trimo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (7/4/2017).

Menurut JPU terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal  18 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Dalam tuntutannya tersebut Jaksa juga menilai hal yang memberakan terdakwa yakni tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui terus terang perbuatannya dan berbelit-belit. Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Untuk diketahui, Dahlan Iskan didakwa melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim semasa dirinya menjabat sebagai Dirut PT PWU tahun 2003 silam.

No More Posts Available.

No more pages to load.