sergap TKP – PALEMBANG
Petugas Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menciduk seorang kurir ecstasy bernama Nahyudin alias Udin (48), warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Lawang Kidul Darat, RT 18/2, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II di Jalan Veteran depan RM Bang Kumis, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT II, pada Sabtu 22 April 2017 sekitar pukul 16.00 WIB.
Wadir Resnarkoba Polda Sumsel, AKBP Amazona Polamonia menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan pihaknya setelah sebelumnya selama satu minggu melakukkan penyelidikan tekait yang bersangkutan.
“Setelah seminggu penyelidikan, akhirnya kami mengamankan tersangka Udin dengan barang buktinya sebanyak 1.000 butir pil ekstasi,” ujarnya didampingi Kasubdit III AKBP Syahril Musa, Senin (24/4/2017).
Kepada petugas pelaku mengaku nekat mengantarkan barang haram tersebut lantaran dijanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengantarkan 1000 butir ecstasy tersebut.
Wadir juga menambahkan pihanya juga turut menciduk seorang kurir sabu bernama David Wahyudi (24), warga Dusun II Desa Tanjung Agung Timur RW 02 Kecamatan Lias Muba di pinggir Jalan Rompok, Desa Bayung, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sabtu (22/4/2017).
“Dari tangan tersangka, kita amankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1 kantong seberat 100 gram,” terangnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumsel guna dialkukan pengembangan dan proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya itu kini kedua pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara atau seumur hidup.






