sergap TKP – PEKANBARU
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau melalui Subdit III berhasil membekuk seorang pengedar narkoba berinisial RFP (43), di rumah kontrakannya Jalan Fakih Ibrahim, Kelurahan Baganbatu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
“Sekitar pukul 12.00 WIB, Jumat siang kita lakukan penangkapan. Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Kemudian kita lanjutkan dengan penggeledahan yang disaksikan RT dan kepala dusun setempat,” ujar Kasubdit III AKBP Juang, Jumat (7/4/2017) siang.
Dari penggerebekan teresbut petugas berhasil menyita sejumlah alat bukti berupa 14 paket narkotika jenis sabu-sabu dan satu unit timbangan elektrik. “Ada 14 paket, mulai dari paket kecil hingga besar dengan berat 70 gram,” katannya.
Dari pengakuannya kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AG warga asal Aceh. Saat ini baik pelaku maupun barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.






