Edarkan Sabu, Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Polisi

oleh -

qeqeeqsergap TKP – TANGERANG

Unit Reskrim Polsek Karawaci berhasil menangkap Yopi Sanjaya (38), seorang residivis kasus narkoba yang nekat kembali berurusan dengan polisi lantaran kembali mengedarkan narkotika jenis sabu di kediamannya yang ada di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

Kapolsek Karawaci Kompol Munir Yaji menjelaskan penangkapan residivis kambuhan tersebut berawal dari informasi yang diberikan warga masyarkat yang curiga dengan pelaku yang rumahnya kerap kali didatangi orang tak dikenal.

Atas informasi tersebut Kapolsek selanjutnya meminta Kanit Reskrim AKP Nurjaya untuk melakukan penyelidikan. “Saya perintahkan Kanit Reskrim untuk menyelidiki informasi berharga dari masyarakat tersebut,” ujar Kapolsek, Selasa (25/4/2017).

Dari penyelidikan tersebut petugas akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku kerap mengedarkan sabu di kawasan kuburan Cina Tanah Gocap yang letaknya tidak jauh dari rumah pelaku.

Atas hal tersebut, petugas kemudian melakukan pengeledahan di rumah tersangka dan berhasil menyita barang bukti berupa 5 paket sabu berikut alat hisapnya.”Total barang bukti 11 gram sabu,” lanjut Kompol Munir.

Dari pengakuan tersangka baramg haram tersebut ia dapatkan dari seorang penghuni Lapas Klas 2A Tangerang dengan cara berkomunikasi melalui telepon genggam.

Meski demikian petugas masih akan mendalami pengakuan yang diberikan oleh pelaku. Saat ini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolsek Karawaci guna dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

No More Posts Available.

No more pages to load.