sergap TKP – MOJOKERTO
Unit Reskrim Polsek Mojokerto berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Pemuda depan SMAN 1 Mojosari, Jumat (7/4/2017) sekira pukul 23.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto menjelaskan pelaku yang berhasil diamankan tersebut yakni Puji Setyawan (31), warga Dusun Ngemplak, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari yang juga merupakan oknum pegawai honorer di UPTD Pengairan Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
“Petugas menangkap pelaku saat pelaku sedang menunggu pembeli. Saat itu polisi sedang melakukan patroli di daerah tersebut dan melihat pelaku yang merupakan target Operasi (TO). Petugas kemudian menangkap dan melakukan pengeledahan terhadap pelaku dan diamankan sejumlah barang bukti,” ujar AKP Sutarto, Sabtu (8/4/2017).
Barang bukti yang diamnkan tersebut antara lain 2 klip sabu kemasan plastik, 1 buah handphone warna putih merek Vivo, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api dan tempat kaca mata.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mojosari guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.








