sergap TKP – LAMPUNG
Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) bernama Satriyadi terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga kedapatan membawa narkoba jenis pil ekstasi.
Satriyadi yang bekerja sebagai PNS di Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang itu, diketahui membawa narkoba, bermula saat petugas yang melakukan razia mencurigai gerak gerik Satriyadi yang mencurigakan.
“Kecurigaan ini terbukti setelah dari hasil penggeledahan petugas menemukan dua butir pil ekstasi dan inek yang disimpan di saku celanannya.” Kata Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Saifulloh. Sabtu (8/4/2017).
Dihadapan petugas, Satriyadi mengaku telah menggunakan narkoba kurang lebih sejak satu tahun setengah. “Rencananya, dua butir pil extaci tersebut akan di gunakan pada perayaan orgen tunggal dikampungnya.” Ujar Kompol Saifulloh.
Guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, Satriyadi berikut barang bukti diamankan polisi.
Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Satriyadi terancam dijerat dengan pasal 112 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara








