sergap TKP – BULELENG
Diduga kedapatan menyimpan satu paket narkoba jenis sabu-sabu, Seorang sopir truck bernama Ketut Kariasa asal warga Dusun Kajanan Desa Bengkala Kecamatan Kubutambahan diamankan polisi.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Adnyana TJ mengatakan, penangkapan terhadap pelaku, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan pelaku diduga akan pesta sabu-sabu, sehingga dilakukan penyelidikan dan kemudian diketahui pelaku membawa sabu-sabu hingga akhirnya ditangkap.
“Pelaku (Ketut Kariasa) diamankan Tim Unit Buser Sat Res Narkoba Polres Buleleng saat di duga akan melakukan pesta sabu di rumah warga di Dusun Kelodan Desa Bengkala,” kata AKP I Ketut Adnyana TJ. Jumat, (21/4/2017).
Dari hasil pengeledahan, polisi juga menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,17 gram dalam kepalan tangan kiri pelaku bersama sebuah handphone.
Dihadapan petugas, Ketut Kariasa mengaku menggunakan narkotika jenis shabu-shabu itu setiap akan berangkat untuk bekerja malam menyetir truck. Satu paket sabu-sabu yang dibeli seharga Rp 500 ribu itu digunakan sebanyak tiga kali dengan alasan untuk menjaga stamina agar tetap fit saat bekerja.
Atas perbuatannya, Tersangka Ketut Kariasa terancam dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman terberat 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.







