sergap TKP – JAKARTA
Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana Kegiatan Penertiban Refungsionalisasi Sungai/Kali dan PHB, di Jakarta Barat tahun 2013 dengan kerugian negara senilai Rp. 4,8 miliar, Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 5 (Lima) pejabat Kantor Walikota Jakarta Barat.
“Tim penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan dan mereka baru pertama kali diperiksa, ” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono, di Kejaksaan Agung, Selasa (11/4/2017).
Kelima pejabat Kantor Walikota Jakbar yang diperiksa dalam status saksi tersebut yakni, Ahmad Yala, selaku mantan Camat Kalideres, Denny Ramdany (Asisten Pemerintah Kota Jakbar), Ali Maulana Halim (Wakil Kepala Dinas Kebersihan Jakbar), Yunus Burhan Camat Tambora), dan Paris Limbong (Camat Tamansari).
Informasi yang didapat sergap TKP, Dalam kasus yang sama, pihak Kejaksaan Agung sebelumnya pada 23 Maret 2017 telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni mantan Walikota Jakarta Barat Fatahillah dan Sekretaris Kota Jakarta Barat, Asril Marzuki.








