sergap TKP – MAKASSAR
Terkait kasus dugaan pungli, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, menahan dua oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) setempat.
Kedua oknum Kepsek yang ditahan setelah usai menjalani pemeriksaan tersebut yakni, Kepala SMAN 1 Makassar Abdul Hajar (AH) dan Kepala SMAN 5 Muhammad Yusran (MY).
“AH ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru melalui jalur offline. Dalam kasus tersebut, AH diduga meraup dana Rp500 juta dari orang tua siswa.” Ujar Kasi Intel Kejari Makassar, Alham. Kamis (27/4/2017).
Sementara Yusran yang juga menjadi tersangka dalam kasus serupa. Saat ini masih menunggu pelimpahan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.