KPK Agendakan Periksa Miryam

oleh -
oleh

KPK Agendakan Periksa Miryamsergap TKP – JAKARTA

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini mengagendakan akan memeriksa Mantan anggota Komisi II DPR fraksi Hanura, Miryam S Haryani (MSH). Selasa, (18/4/2017).

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana, sejak Miryam di tetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan yang tidak benar dalam sidang perkara e-KTP.

Sebelumnya, pada Kamis (13/4/2017) lalu, penyidik KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Miryam. Namun, sayangnya Miryam tidak bisa hadir sehingga dilakukan penjadwalan ulang hari ini.

Terkait agenda pemeriksaan, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya masih menunggu kehadiran dari Miryam didampingi kuasa hukumnya untuk menghadap ke penyidik KPK.

Dalam pemeriksaan perdana ini, Miryam belum akan diperiksa soal materi melainkan pemeriksaan awal terkait hak-hak yang didapatkan Miryam sebagai tersangka.

“Kami berharap besok MSH datang memenuhi panggilan. Karena kalau tidak datang, maka kami pertimbangkan memanggil kembali dengan perintah membawa (paksa),” ujar Febri Diansyah. Senin, (17/4/2017).

Perlu diketahui, Miryam merupakan tersangka keempat di kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong yang ditangani KPK.

Dalam kasus tersebut, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.

Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

No More Posts Available.

No more pages to load.