sergap TKP – SERANG
Gugatan perselisihan hasil Pilkada Banten yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarief ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya secara fresmi ditolak karena yang bersangkutan atau pemohon tidak mempunyai legal standing.
“Mahkamah menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Konklusi, mahkamah berkesimpulan, pemohon tidak memiliki legal standing. Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait, dan menolak eksepsi pemohon,” ucap Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Sejauh ini sudah 20 dari 22 perkara terkait sengketa pilkada yang ditolak oleh MK yang salah satunya mengabulkan sengketa Kabupaten Puncak Jaya, dengan perintah kepada KPU Provinsi Papua untuk mengadakan pemungutan suara ulang di 6 distrik.
Seperti diketahui sebelumnya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy unggul dari rivalnya Rano Karno-Embay Mulya Syarief dengan selisih suara 1,90% berdasarkan hasil rapat pleno KPU Banten pada 26 Februari 2017.
Atas dasar fakta hukum tentang tidak ditanggapinya berbagai macam laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang kubu Rano-Embay akhirnya mengajukan gugatan sengketa pilkada ke MK.








