sergap TKP – SURABAYA
Seorang penyanyi dangdut bernama Farid Ali (28), warga Jl. Kedung Mangu, Sidotopo Wetan, Kenjeran diringkus petugas Unit Idik III Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya di sebuah rumah kost yang ada di Jalan Wonorejo, Surabaya.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,48 gram, dan 3 butir pil ekstasi warna cokelat berbentuk love.
“Selanjutnya kita geledah tempat dia menginap di daerah Kendangsari, dan kita temukan 1 butir ekstasi warna cokelat berbentuk love dan 5 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 9,52 gram,” ujar Wakasat Narkoba Kompol Anton Prasetyo, Selasa (11/04/17).
Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan Pasal 112 Ayat (1 ) UU Rl No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara .
“Tersangka ini pemakai sekaligus pengedar. Untuk barang ini didapat dari mana oleh tersangka, kami masih melakukan pengembangan,” tukas Wakasat didampingi Kasubbag Humas Kompol Lily Djafar.








