Polda Jatim Ungkap Ilegal Fishing Baby Lobster

oleh -

IMG-20170418-WA0000sergap TKP – SURABAYA

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Ilegal fishing baby lobster atau benur dari perairan Banyuwangi, Situbondo, dan Jember yang kemudian dikirimkan ke pengepul di Jakarta untuk selanjutnya dijual ke mancanegara.

Menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin benur tersebut biasanya di ekspor ke negara-negara asia. “Biasanya ke Singapura, Vietnam, dan China,” ujar Kapolda, Selasa (18/4/2017).

Kapolda juga menjelaskan dalam kasus ini tersangka Didit Siswantoro berperan sebagai pengepul dan dari hasil Ilegal Fishing yang dilakukannya selama satu tahun setengah pelaku sudah bisa investasi sejumlah kapal. “Setahun setengah dia sudah menikmati banyak. Bahkan ia sudah bisa investasi kapal cukup banyak,” beber Kapolda.

Dari pengungkapan kasus tersebut petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit mesin kapal, jenset, paspor, 1 unit handphone, empat kartu buah ATM serta dua buah kartu kredit milik tersangka.

Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam dijerat dengan Pasal 86 ayat (1) Jo Pasal 12 ayat (1) atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 100 jo Pasal 7 ayat (1) huruf (m) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2014 tentang perikanan jo UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomer 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun pejara serta denda paling banyak Rp2 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.