sergap TKP – PALEMBANG
Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap dan membekuk komplotan jaringan pengedar narkoba jenis ekstasi yang kerap beraksi di wilayah kota Lubuklinggau.
Penangkapan terhadap komplotan itu, bermula dari tertangkapnya seorang pengedar bernama Bobby Prayoga alias Bobby (26), warga Lubuklinggau Timur, Kota Lubuklinggau.
Dari penangkapan Bobby tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain yakni Riko (25), dan Rusdi (45).
Selain mengamankan ketiga pelaku, dari tangan mereka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ekstasi warna hujau logo poundsterling sebanyak 498 butir.
Dihadapan petugas, Bobby mengaku mendapat pasokan ekstasi dari tersangka Rusdi, warga Desa Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musirawas.
“Saya kenal dengan Rusdi di sebuah kafe. Saya tahu Rusdi punya barang itu makanya saya pesan ke dia,” ujarnya Bobby saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, Minggu (16/4/2017).
Keduanya berkomunikasi lewat telepon selular untuk memenuhi pesanan tersebut. Setelah barang haramnya tersedia, Rusdi memerintahkan tersangka Riko, yang merupakan teman satu desa, untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada Bobby sekaligus mengawasi transaksinya.
“Kami sepakat berbagi keuntungan. Kami hitung satu butir dapat keuntungan Rp30.000, nanti total dari yang terjual kami bagi tiga sama rata.” Terang Bobby.







