sergap TKP – KENDARI
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap kurir dan bandar narkoba.
Penangkapan kurir dan bandar narkoba yang selama ini beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara itu, bermula dari pengembangan penangkapan seorang kurir narkoba berinisial MT .
MT ditangkap saat akan menyeberang menggunakan kapal di Pelabuhan Nusantara Kendari oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Sultra pada 2 April 2017.
“Dari tangan MT, petugas mengamankan barang bukti Narkoba jenis Shabu seberat 146,5 gram.” Kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Sumarto didampingi Kepala Bidang Humas Polda Sultra AKBP Sunarto. Jum’at (7/4/2017).
Selain menangkap MT, dari hasil pengembangan penyelidikan petugas juga menangkap seorang bandar berinisial YR.
“YR merupakan residivis dan pemain lama sebagai bandar Narkoba. YR juga pernah dipenjara karena kasus yang sama,” ujar AKBP Sunarto.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun kurungan penjara hingga hukuman mati.








