sergap TKP – BUKITTINGGI
Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AK (22) asal warga Jorong Ngungun, Kanagarian Pakan Kamih, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
AK yang merupakan Target Operasi (TO) kasus narkoba tersebut, ditangkap saat berada di sebuah cafe di Bukik Lurah, Jorong Pulai Sungai Talang Bukik Lurah (PSB), Kanagarian Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
Selain mengamankan AK, dari hasil penggeledahan polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 paket kecil sabu, yang terbungkus plastik bening, dan 1 buah pipet plastik berwarna putih yang berisi sabu, dengan nilai keseluruhan Rp 800 ribu.
“Barang bukti berupa paket sabu tersebut, ditemukan dalam kotak rokok yang disimpan dalam kantong celana yang sedang dipakai oleh pelaku,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Efriandi Aziz. Jum’at (7/4/2017).
Untuk pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Tersangka pelaku berikut barang bukti (BB) dibawa ke Polres Bukittinggi.
Atas perbuatannya, Tersangka AK terancam dijerat pasal 114 Subsider padal 112, Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuduhan menguasai, memiliki dan mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu, dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 20 tahun.







