Polres Buleleng Amankan Pengedar Narkoba Jenis Shabu-Shabu

oleh -
oleh

Polres Buleleng Amankan Pengedar Narkoba Jenis Shabu-Shabusergap TKP – BULELENG

Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng mengamankan seorang pria bernama Albertus Agung Denny Biantoro Susilo, Warga Kelurahan Banyuasri Kecamatan Buleleng. Agung Denny Biantoro, merupakan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis shabu-shabu di Singaraja.

“Pelaku ditangkap di sebuah warung di Jalan Lingga Singaraja,” kata Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Adnyana TJ didampingi Kasubag Humas AKP Nyoman Suartika, Senin (17/4/2017).

Dari penagkapan tersangka pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa Empat poket shabu-shabu seberat 1,95 gram

“Saat dilakukan pengeledahan di rumah tersangka, kami kembali menemukan empat paket shabu-shabu.” ujar AKP I Ketut Adnyana TJ.

Kepada petugas, Tersangka mengaku barang haram tersebut dipasok dari Lapas Kerobokan dan transaksinya  dilakukan melalui pesan singkat SMS.

“Terkait pengakuan tersangka, saat ini kami sedang dalami.” terang AKP I Ketut Adnyana TJ.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis diantaranya pasal 112 ayat satu dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp8 miliar termasuk pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.