sergap TKP – JOMBANG
Aparat Satresnarkoba Polres Jombang behasil meringkus seorang pria paruh baya bernama Firmansyah Yusuf (59), warga Desa Janti, Kecamatan Jogoroto.
Pelaku yang merupakan pengguna narkoba ini ditangkap usai membeli sabu. “Pelaku kita tangkap saat membeli sabu. Penangkapan ini berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya,” ujar Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Hasran, Kamis (20/4/2017).
Lebih lanjut ia menjelaskan penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari pengembangan yang dilakukan pihaknya.
Dari pengembangan tersebut petugas mendapati informasi bahwa pelaku hendak membeli sabu. Dari situ petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku berikut barang bukti satu pocket sabu seberat 0,60 gram, seperangkat alat isap (bong), 30 buah sedotan plastik, satu buah jarum dan 5 buah karet pipet kaca.
“Tersangka dijerat pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Kasat Narkoba.







