sergap TKP – MALANG
Sebanyak tiga orang pengedar narkoba bernama M Mistari (46), Misman (46) dan Musawil (46) jaringan Pulau Madura berhasil diringkus satu persatu oleh petugas Polres Malang Kota.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Malang AKP Imam Mustaji penangkapan ketiga pengedar narkoba satu jaringan ini berawal dari penangkapan tersangka Mistari dan Misman. “Pertama yang ditangkap Mistari dan Misman,” ucapnya, Rabu (19/4/2017).
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas di kamar tersangka Mistari, didapati barang bukti berupa 2,52 gram sabu. Kepada petugas ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut seharga Rp1,4 juta per gramnya dari tersangka Misman yang selanjutnya ia jual kembali seharga Rp2 juta per gramnya.
Dari pengakuan tersebut petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendapati kedua pelaku tersebut merupakan satu jaringan. “Saat kami kembangkan diketahui jika kedua tersangka merupakan satu jaringan,” jelasnya.
Hal tersebut diketahui petugas setelah tersangka Misman yang memasok sabu ke Mistari mengaku mendapatkan serbuk kristal tersebut dari Musawil seharga 1 jta per gramnya.
“Saat ditangkap Misman kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 82,25 gram dan Musawil seberat 0,95 gram. Mereka dapat sabu dari seorang yang kita tetapkan sebagai DPO di Madura,” Tutup AKP Imam.
kepada para pelaku dipersangkakan Pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.







