Polres Nias Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

oleh -
oleh

Polres Nias Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotikasergap TKP – NIAS

Aparat Satres Narkoba Polres Nias, berhasil menangkap Dua orang pelaku tindak pidana Narkotika berinisial BG alias Ama Yuyun Gea (38), warga Desa Berua Kec. Namehalu Esiwa Kab. Nias Utara, dan PH alias Ama Netral (34), warga Dusun 1 Idanoi Desa Namohalu Kec. Namohalu Esiwa Kab. Nias Utara.

“Penangkapan kedua pelaku itu bermula dari ditangkapnya BG. BG ditangkap Polwan Polres Nias dengan cara menyamar sebagai pembeli melalui teknik under cover buy.” Kata Kasat Resnarkoba Polres Nias AKP Arius Zega, SH,MH. Jumat (21/4/2017).

Dari penangkapan BG, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu poket narkoba jenis sabu-sabu. Kepada petugas, BG mengaku barang haram tersebut didapat dari rekannya berinisial PH.

“Atas informasi tersebut, kami kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap PH. Kedua pelaku saat ini sedang dipemeriksa diruang penyidik.” ujar AKP Arius Zega.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.