Polresta Depok Bekuk Buron Kasus Pembunuhan

oleh -
oleh

Polresta Depok Bekuk Buron Kasus Pembunuhansergap TKP – DEPOK

Setelah sempat menjadi buron selama hampir dua pekan, Tiga tersangka pelaku pembunuhan terhadap Wahyudi (30) akhirnya berhasil dibekuk Tim Buser Polresta Depok.

“Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap tersebut yakni MI alias Baim (24), S alias Eman (30), dan RS alias Ketek (23),” kata Wakapolresta Depok AKBP Faizal Ramadhani didampingi Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus, Senin (17/4/2017).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku menghabisi korbannya dengan cara mengeroyok setelah itu para pelaku mengambil barang milik korban,” ujar AKBP Faizal Ramadhani.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ketiga pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHL tentang pembunuhan berencana atau menghilangkan nyawa seseorang atau pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan ancaman pidana 20 tahun.” tegas Faizal.

Untuk diketaui Wahyudi alias Yudi alias Apoy (30) warga Citeureup Kabupaten Bogor, pertama kali ditemukan warga mengambang di Kali Ciliwung Kalimulya, Cilodong, Kota Depok, pada Rabu (29/3/2017).

Saat ditemukan, mayat korban sudah dalam kondisi membusuk hanya mengenakan celana dalam warna hitam dan tersangkut diantara bebatuan Kali Ciliwung Kalimulya.

No More Posts Available.

No more pages to load.