sergap TKP – SURABAYA
Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Kedua tersangka yang berhasil dibekuk tersebut masing masing berinisial, ZA (26) warga Cerme, Gresik, dan SA (19) warga Tegalsari, Surabaya.” Kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga. Rabu (12/4/2017).
Dari kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit kendaraan bermotor roda dua, masing masing satu unit yang digunakan untuk sarana, satu unit milik korban, satu buah kunci berbentuk ring dan mata kunci berbentuk pipih.
Dihadapan petugas keduanya mengaku baru sekali beraksi mencuri kendaraan bermotor.
Apapun alasan pelaku, atas perbuatannya kedua pelaku kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.






