sergap TKP – PEKANBARU
Seorang pria berinisial Ed (33) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Senapelan di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau yang terkenal dengan julukan ‘Kampung Narkoba’ lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis shabu.
Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait maraknya transaksi dan peredaran narkoba di kawasan Kampung Dalam.
Atas informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan “Sekitar pukul 14.00 WIB, kita selidiki ke TKP (tempat kejadian perkara). Setelah pasti pelaku dan barang buktinya ada, langsung kita lakukan penggerebekan. 21 paket sabu siap edar disembunyikan pelaku dalam bungkus rokok,” ujar Abdul Halim, Jumat (7/4/2017).
Selain barang bukti narkotika, Kanit Reskrim juga mengutarakan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti uang tunai senilai Rp1,1 juta yang diduga hasil transaksi narkoba serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
“Kita masih kembangkan untuk mencari pemasok dan bandar besarnya. Untuk proses hukum, pelaku dijerat pasal 114 jo 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.






