Terkait Kasus Penistaan Agama Ahok

Jaksa Agung : “Terbukti Bukan Sebagai Penistaan Agama”

oleh -

sergap TKP – JAKARTA

Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak terbukti melakukan penistaan agama sebagaimana menurut Pasal 156 a KUHP.

“Ini kan yang terbukti bukan sebagai penistaan agama. Kalian bagaimana yang terbukti adalah bukan penistaan agama, Jaksa meyakini seperti itu. Kita lihat hakim seperti apa? Sama tidak dengan jaksa pendapatnya.” ujar HM Prasetyo, di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Jumat (21/4/2017).

Kendati demikian, Jaksa Agung menjelaskan pihaknya tidak menghilangkan pasal 156 a KUHP dalam dakwaannya. “Bukan dihilangkan tetap ada pasal itu. Hanya memang dari fakta persidangan yang lebih ada buktinya pasal1 56 saja,” terangnya.

Ia juga menegaskan, dakwaan yang disusun oleh pihaknya dibuat tanpa adanya intervensi dan tekanan dari pihak manapun. “Kejaksaan tidak pernah bekerja dibawah tekanan atau intervensi, baik yang sudah dilakukan atau yang akan dilakukan,” tegasnya

No More Posts Available.

No more pages to load.