sergap TKP – SURABAYASebanyak tiga dari tujuh orang tahanan Mapolsek Tambaksari yang melarikan diri usai menjebol plafon atas kamar mandi pada Senin (12/4/2017) kemarin akhirnya berhasil di tangkap kembali oleh Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Ketiga tahanan yang berhasil diamankan petugas tersebut yakni Fadila Arfan (25), warga Dusun Lingkungan Tumpuk, Wlingi, Blitar; Jeffry Margaputra (21), warga Jalan Krampung Tengah, Surabaya; dan Ryan Dwi Saputra, warga Perum Graha Asri, Sukodono, Sidoarjo yang merupakan inisiator kaburnya para tahanan tersebut
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga mengatakan dari ketiga tersangka yang berhasil ditangkap tersebut dua diantaranya murni hasil tangkapan petugas, sedangkan satu diantaranya menyerahkan diri.
“Ketiga tersangka ini dua diantaranya ditangkap pada tempat berbeda masing-masing di Sidoarjo, dan juga ada yang ditangkap di Batu, Malang. Satu tersangka bahkan menyerahkan diri di Polsek Bungah,” beber Kasat didampingi Kasubbag Humas Kompol Lily Djafar, Selasa (18/4/2017).
Kepada petugas ketiga pelaku ini mengaku telah merencanakan aksi tersebut sejak lama setelah melihat rapuhnya teralis besi yang ada di kamar mandi.
Atas hal tersebut mereka kemudian mencari balok kayu untuk digunakan sebagai pengungkit diantara jeruji besi yang rapuh tersebut.
“Sehingga menarik balok kayu ini untuk bisa mendorong jeruji besi lepas dari las-lasannya. Dan setelah itu menarik besi secara bersama-sama sehingga menimbulkan rongga untuk kemudian secara bergantian melewati rongga dan lompat ke genteng dan kemudian lari ke kampung yang ada di belakang Polsek Tambaksari,” ujar Shinto Silitonga.
Atas perbuatannya tersebut petugas kemudian membuat laporan polisi tentang pengerusakan yang dilakukan para pelaku. “Untuk itu Polrestabes membuat laporan polisi model A tentang pengerusakan terhadap barang milik negara berupa ruang sel tahanan yang ada di polsek Tambaksari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya tersebut para tersangka ini akan diperberat hukumannya secara pidana baik pada kasus-kasus yang mereka hadapi di Polsek Tambaksari maupun kasus baru yakni dengan melakukan pengerusakan sel tahanan Polres Tambaksari kemudian melarikan diri sesuai Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.
Selain itu Kasat Reskrim juga meminta agar para tahanan yang saat ini masih kabur untuk segera menyerahkan diri. “Dan kami meminta kepada tersangka lainnya yang masih dalam prosesi pelarian untuk segera melaporkan di ke polsek terdekat dan menyerahkan diri untuk kita proses,” tegasnya.







