sergap TKP – KOTAWARINGIN TIMUR
Bukanya menjadi suritauladan bagi warga-warganya, seorang oknum Kepala Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah bernama Tahmin (48), harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pelaku ditangkap petugas lantaran kedapatam mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di rumah salah seorang rekannya yang bertempat di Jalan Suka Bumi RT 11 RW 4, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang.
Akibatnya kini ia tinggal menunggu waktu saja untuk duduk di kursi pesakitan karena berkas pemeriksaan tahap II atas kasusnya telah dilimpahkan ke Kejari Kotim.
Pelaku yang dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara ini mengaku membeli serbuk kristal haram tersebut dari jalan Batu Akik. “Sabu itu saya beli di Jalan Batu Akik, yang ngantar orang suruhan teman saya namanya Saiful, saat saya ditangkap sabunya sudah saya pakai,” akunya usai pelimpahan berkas di Kejari Kotim, Selasa (30/5/2017).






