sergap TKP – SURABAYA
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika berupa, 10 kg ganja dan 1,2 kg sabu-sabu. Jumat (19/5/2017).
“Barang bukti yang dimusnakan ini, merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh BNNP Jawa Timur selama 3 bulan terakhir atau sejak bulan Pebruari, Maret, April 2017 dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.” Kata Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol Drs. Fatkhur Rahman, SH., M.M. Jumat (19/5/2017).
“Selain menyita barang bukti, terkait pengungkapan kasus tersebut, BNNP Jawa Timur juga telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka,” ujar Fatkhur Rahman.
Kedua belas orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing yakni, Niko Tan’s, Endik Als Bedun, Ayub Hazkia Oroh, Bayu Maulana Wahyudi Als Keepfly Maulana, Sulistyowati, Adi Wijayanto, Tri Indarwati, Ariek Als Curut, Baso Armatoa Pasolo, Suhaimy, M.Tri Sutrisno, Donny Danuri Als Namex Bin Slamet, dan Teguh Prajaka Als Bogel.
“Para tersangka pelaku tersebut modusnya bermacam-macam, ada yang penggiriman pakai kurir yang ditangkap di bandara, ada yang dimasukan keperutnya melalui dubur, ada yang melalui titipan kilat dan ada yang merupakan hasil ungkap anggota,” terang Fatkhur Rahman.






