Buron 2 Bulan DPO Kasus Curanmor Dibekuk Polisi

oleh -

sergap TKP – BOGOR

Setelah sempat 2 bulan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Polsek Gunung Putri, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ANS (43), warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor akhirnya berhasil dibekuk di rumah kontrakannya yang ada di daerah Ciangsana.

Kapolsek Gunung Putri AKP Niih Hadi Wijaya menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima dua laporan polisi. “Kedua korban Erwin dan Eko melapor ke polisi, bahwa ada kehilangan mobil Toyota Rush dan motor Honda Vario di dalam rumahnya, pada tanggal 16 Maret 2017,” ujarnya, Jumat (19/5/2017).

Atas laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan sebelum akhirnya berhasil membekuk pelaku di rumah kontrakannya berikut barang bukti berupa linggis, kunci letter T, sejumlah obeng, plat nomor F2267LO, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario B6932FVG milik korban.

Kini akibat perbuatannya pelaku harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolsek Gunung Putri sembari menjalani serangkaian proses hukum lebih lanjut.

No More Posts Available.

No more pages to load.