sergap TKP – MOJOKERTO
M Romadhoni (27), warga Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto diciduk petugas Unit Reskrim Polsek Trowulan saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu dan pil koplo jenis double l di pinggir Jalan Raya Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan. Selasa (23/5/2017) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diberikan warga masyarakat. “Pelaku diamankan di pinggir Jalan Raya Desa Jatipasar setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat,” ujarnya, Kamis (25/5/2017).
Berangkat dari informasi tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menciduk pelaku bersama beberapa barang bukti diantaranya satu paket sabu, 600 butir pil double l dan satu unit handphone merek Xiaomi warna putih.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Trowulan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Terhadap pelaku bakal dipersangkakan Pasal 112 ayat(1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.








