Home Industry Jamu Ilegal Dibongkar Polrestabes Surabaya

oleh -

1MG20170530054543sergap TKP – SURABAYA

Praktik home industry jamu ilegal yang bertempat di kawasan Gaplek, Kelurahan Bangkungan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi berhasil dibongkar Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga menjelaskan terbongkarnya praktik home industry jamu tak berizin tersebut bermula dari temuan pihaknya di daerah Demak, Surabaya.

“Pengungkapan kasus ini sendiri, bermula saat Tim Satgas Pangan melakukan razia di daerah Demak,” ujarnya, Senin (29/5/2017).

Dari razia tersebut pihaknya menyita sejumlah jamu yang dikemas dan diberi merek seperti Tarzan X, Sendu, Naga Mas dan Akar Gingseng. Dan setelah dilakukan pendalaman akhirnya diketahui jamu ilegal tersebut diproduksi oleh Lilik Sunarti (57).

“Setelah kita telusuri, ternyata Tersangka LS ini belajar dari kakaknya. Dan kakaknya juga sedang menghadapi proses hukum dalam kasus yang sama di Polda Jatim,” imbuh Shinto.

Ia juga mengatakan jamu tersebut bisa sangat merusak kesehetan apabila prosedur pembuatannya tidak sesuai. “Kalau racikannya tidak sesuai prosedur, tentunya bisa merusak kesehatan. Apalagi, obat obat ini tidak mengantongi ijin edar. Bahkan kita temukan bahan bahan kimia untuk penguat yang dipakai sebagai salah satu komposisi racikan,” ujar perwira dengan dua melati dipundaknya tersebut.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut pelaku terancam dikenakan Pasal 196 dan atau 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.