sergap TKP – JAKARTA
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak akan mengentikan kasus penyebaran video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saat di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu dengan tersangka Buni Yani.
“Nggak ada dihentikan. Kenapa dihentikan, berkas kan sudah lengkap dan diterima tidak ada masalah. Maksudnya Buni Yani dihentikan, oh tidak ada dihentikan,” tegas HM Prasetyo, Jumat (12/5/2017).
Ia juga menjelaskan perkara Ahok dan Buni Yani merupakan dua perkara yang berbeda. “Permasalahannya berbeda, ini sendiri (Buni Yani) dan Ahok sendiri, dakwaannya seperti itu, bukti-buktinya sendiri-sendiri ya. Jadi apa yg dilakukan Buni Yani berbeda dengan apa yang dilakukan Ahok. Jadi tidak ada istilahnya setelah Ahok bersalah Buni Yani tidak,” jelasnya
Untuk diketahui sebelumnya Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.Buni Yani yang bekerja sebagai dosen itu dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.






